Jumat, 11 Oktober 2013

Membenahi Pola Perkuliahan Dalam Sistem Kredit Semester



Pengantar:

Tulisan ini sudah ditulis tahun lalu. Saya tayangkan di sini, selain sebagai arsip, mana tahu ada pembaca yang merasa memerlukan. Pemicu munculnya tulisan ini tahun lalu adalah adanya polemik berkepanjangan tentang penerapan Trimester versus Dwi Semester di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Tengah. Polemik itu sudah dimulai sejak 10 tahun lalu. Kadang berhenti dan timbul lagi. Sampai akhirnya Perguruan Tinggi tersebut menggunakan dua pola pengelolaan Perkuliahan, sebagian besar fakultas menerapkan pola dwi semester dan sebagian kecil trimester. 

Tahun lalu kembali mencuat lagi. Pasalnya Pimpinan Perguruan Tinggi di Universitas yang bersangkutan menerbitkan Peraturan Akademik yang mengharuskan seluruh Fakultas mengelola perkuliahan dengan pola trimester. Peraturan itu sempat menimbulkan gejolak di kalangan mahasiswa dan dosen. Gejolak berhenti karena Pimpinan Perguruan TInggi tersebut memberi solusi pendingin suasana. Mahasiswa yang diwajibkan pada pola trimester hanyalah mahasiswa angkatan 2012/2013, sedangkan mahasiswa angkatan sebelumnya masih diperkenankan memakai pola yang diterapkan di fakultas masing-masing.

Saya sendiri melihat bahwa apa yang dipersoalkan bukan hakekat dari perkuliahan, pendidikan. Melainkan kulit luar, aspek prosedural. Belum sampai pada aspek substansial. Tulisan berikut hendak menunjukkan bahwa aspek kulit luar itu memang bisa menjurus pada substansi, katakanlah peningkatan kualitas perkuliahan yang memberi efek peningkatan kualitas lulusan. Tapi itu bukan monopoli trismester atau dwi semester. Pola apa pun yang dipakai, keduanya dapat menghadapi masalah yang sama.
                                         -----------------------
Dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pola perkuliahan dalam sistem kredit semetser (SKS) sama sekali tidak diatur. Mungkin DPR berpikir bahwa pengaturan dalam Pasal 87 PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sudah cukup. Padahal Peraturan Menteri yang dijanjikan mengatur Semester Antara pada ayat (3) PP No 17 Tahun 2010 tersebut sampai sekarang belum terbit.

Rabu, 02 Oktober 2013

Merespon Geliat Anak-anak Nias di Face Book



Geliat anak-anak Nias di face book nampak makin dinamis. Beberapa grup sudah, dan terus dibentuk. Di antaranya ialah Suara Nias, Forum Nias Barat, Forum Masyarakat Nias Selatan, Kabar Dari Nias, Nias Community, Komunitas Sadar Wisata Nias, dst. Grup yang anggotanya terbanyak adalah Suara Nias dan Forum Masyarakat Nias Selatan. Hampir 12 ribu dan 11 ribu anggota. Lainnya di bawah 4000 anggota. 

Jumlah anggota grup terus bertambah. Ada yang hanya menjadi anggota pada satu-dua grup. Ada yang masuk di semua grup. Di sini nampak bahwa anggota grup Suara Nias banyak yang setia. Setelah tercatat pada Suara Nias, mereka tidak masuk di grup lain. Grup “Suara Nias”, entah kenapa, lebih disukai.

Yang menarik, latar belakang anggota grup. Bukan cuma kaum terdidik atau yang tinggal di kota-kota besar di luar Nias. Tetapi dari berbagai latar belakang di Kabupaten/Kota sampai kecamatan dan desa di Nias. Gejala ini menunjukkan bahwa semangat anak-anak Nias memanfaatkan jasa internet terus meningkat seiring pergerakan waktu.