Jumat, 11 Oktober 2013

Membenahi Pola Perkuliahan Dalam Sistem Kredit Semester



Pengantar:

Tulisan ini sudah ditulis tahun lalu. Saya tayangkan di sini, selain sebagai arsip, mana tahu ada pembaca yang merasa memerlukan. Pemicu munculnya tulisan ini tahun lalu adalah adanya polemik berkepanjangan tentang penerapan Trimester versus Dwi Semester di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Tengah. Polemik itu sudah dimulai sejak 10 tahun lalu. Kadang berhenti dan timbul lagi. Sampai akhirnya Perguruan Tinggi tersebut menggunakan dua pola pengelolaan Perkuliahan, sebagian besar fakultas menerapkan pola dwi semester dan sebagian kecil trimester. 

Tahun lalu kembali mencuat lagi. Pasalnya Pimpinan Perguruan Tinggi di Universitas yang bersangkutan menerbitkan Peraturan Akademik yang mengharuskan seluruh Fakultas mengelola perkuliahan dengan pola trimester. Peraturan itu sempat menimbulkan gejolak di kalangan mahasiswa dan dosen. Gejolak berhenti karena Pimpinan Perguruan TInggi tersebut memberi solusi pendingin suasana. Mahasiswa yang diwajibkan pada pola trimester hanyalah mahasiswa angkatan 2012/2013, sedangkan mahasiswa angkatan sebelumnya masih diperkenankan memakai pola yang diterapkan di fakultas masing-masing.

Saya sendiri melihat bahwa apa yang dipersoalkan bukan hakekat dari perkuliahan, pendidikan. Melainkan kulit luar, aspek prosedural. Belum sampai pada aspek substansial. Tulisan berikut hendak menunjukkan bahwa aspek kulit luar itu memang bisa menjurus pada substansi, katakanlah peningkatan kualitas perkuliahan yang memberi efek peningkatan kualitas lulusan. Tapi itu bukan monopoli trismester atau dwi semester. Pola apa pun yang dipakai, keduanya dapat menghadapi masalah yang sama.
                                         -----------------------
Dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pola perkuliahan dalam sistem kredit semetser (SKS) sama sekali tidak diatur. Mungkin DPR berpikir bahwa pengaturan dalam Pasal 87 PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sudah cukup. Padahal Peraturan Menteri yang dijanjikan mengatur Semester Antara pada ayat (3) PP No 17 Tahun 2010 tersebut sampai sekarang belum terbit.

Benar bahwa dosen dan mahasiswa pasti tahu tentang pola perkuliahan dalam SKS. Sangat dipahami ada tiga bentuk kegiatan: kegiatan tatap muka (KTM), kegiatan terstruktur (KT) dan kegiatan mandiri (KM). Dengan sistem itu tiap mata kuliah (MK) yang berbobot 1 (satu) sks sama atau setara dengan 3 (tiga) jam beban belajar yang mencakup KTM, KT, dan KM.
Namun, perlu dicatat bahwa sesuatu yang diketahui bukan berarti pasti diterapkan. Selain KTM, dua kegiatan lain: KT dan KM sering --untuk tidak mengatakan selalu-- diabaikan. Gejala itu terjadi di mana-mana, di banyak PTN-PTS. Pola perkuliahan di PTN dan PTS tampak tak jauh beda dengan kegiatan belajar-mengajar pada SMA, SMK, atau SMP.
Tergantung Mahasiswa
Mestinya perlu disadari bahwa pola perkuliahan di perguruan tinggi (PT) beda dengan SMA-SMK. Faktor pembedanya ialah pola ketiga kegiatan tersebut. Tapi jangan lupa, ketiga kegiatan itu tidak otomatis ada dan dilaksanakan karena teorinya bilang begitu, atau telah diumumkan, atau diatur dalam peraturan akademik. Ia ada dan dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa apabila ada sistem dan semua pihak yang terkait memiliki komitmen untuk mengadakan dan melaksanakannya. 
Kecuali itu, dari tiga kegiatan tersebut ada satu kegiatan yang mustahil bisa diatur atau dikontrol oleh PT atau dosen, yaitu KM. Kegiatan ini melulu di bawah kendali mahasiswa. Ia hanya ada dan terlaksana bila mahasiswa merasa perlu dan mau. 
Bagi mahasiswa yang merasa sudah paham, walaupun sebetulnya belum mencapai tuntutan minimal komptensi, kecil kemungkinan dilaksanakan. Kegiatan itu cenderung ada di kalangan mahasiswa yang bermotivasi tinggi saja. Yaitu mereka yang masuk PT tidak sekedar cari ijazah, nilai bagus, atau lulus. Tetapi mereka yang punya obsesi mendalami ilmu, menjadi ahli, paling tidak, untuk satu atau beberapa MK yang diambilnya tiap semester. 
Kendali PT dan Dosen
Pertanyaannya, bagaimana dengan KTM dan KT? Kedua kegiatan itu berada di bawah kendali PT atau dosen. Karena itu besar kemungkinan bisa diadakan dan dilaksanakan. Tapi ini tidak otomatis juga. Perlu ditata dalam sebuah sistem pengajaran, dan sistem itu mengharuskan dosen mendesain mata kuliah yang diampunya dalam bentuk KTM dan KT.
Misalnya saja, seorang dosen mengampu MK A untuk bidang sosial dengan bobot 3 (tiga) sks. Agar KTM dan KT dilaksankan oleh mahasiswa, maka desain pengajaran MK tersebut perlu memuat bagian KTM dan KT secara jelas dan tegas masing-masing selama 3 jam untuk tiap minggu dalam semester berkenaan.
Ambil contoh satu semester = 14 minggu. Dari 14 minggu itu, waktu untuk tes kecil dan tes tengah, katakanlah, satu minggu (= 3 jam, 1 jam untuk tes kecil dan 2 jam untuk tes tengah, tentu pada waktu yang berbeda), dan satu minggu untuk tes akhir semester (misalnya 3 jam).  Sisanya, 12 minggu, diisi dengan kegiatan perkuliahan berupa KTM 3 jam x 12 minggu dan KT 3 jam x 12 minggu pula. 

Dengan agihan waktu semacam itu, maka desain MK A dalam satu semester akan memuat 12 topik atau tema KTM dengan perkiraan waktu pembahasan selama 3 jam tiap kali tatap muka disertai tugas/kegiatan terstruktur mahasiswa dengan perkiraan waktu 3 jam tiap minggu.

Tugas terstruktur itu, bisa saja berupa tugas membaca satu-dua bab buku dengan laporan berupa resume bacaan, atau membuat makalah. Bisa juga membuat kritik terhadap materi  pengajaran dosen (bukan cara atau gaya mengajar). Atau menulis kritik atas artikel tertentu yang terkait dengan topik bahasan pada kegiatan tatap muka, dsb.

Untuk mata kuliah ekstakta tentu pengelolaannya bisa beda. Namun prinsipnya harus sama, yaitu tiap mata kuliah harus didesain dalam bentuk KTM dan kegiatan lain yang mengharuskan mahasiswa belajar secara terstruktur terkait dengan bahan untuk setiap KTM pada setiap MK setiap minggu pada setiap semester.

Ini artinya, seorang mahasiswa yang mengambil 5 MK dengan bobot masing-masing 3 sks = 15 sks per semester, memiliki beban atau tanggung jawab 15 jam KTM dan 15 jam KT tiap minggu. Dan kalau mau, mahasiswa perlu menambah sendiri 15 jam KM. Total 45 jam perminggu. Kalau 5 MK itu masing-masing didesain seperti contoh sebelumnya, maka KT mahasiswa adalah 5 x 12 = 60 KT setiap semester. Ke 60 KT itu bisa berupa apa saja seperti disebutkan di depan. Tiap KT itu dikerjakan oleh mahasiswa selama 6 (enam) jam, yaitu 3 (tiga) jam yang digihkan dari KT dan dapat mengisi waktu 3 (tiga) jam dari KM sesuai konsep SKS.

Dari uraian di atas nampak ada-tidaknya atau terlaksana-tidaknya KT sangat ditentukan oleh sistem dan komitmen setiap dosen. Kalau  5 MK tersebut diampu oleh 5 orang dosen, maka kelima-limanya berkeharusan mendesain perkuliahannya dalam pola yang sama. Bila ada dosen hanya mendesain perkuliahannya dengan KTM saja ditambah satu-dua KT, tentu KT tersebut belum sesuai dengan konsep SKS.

Faktor Kunci

Mengelola perkuliahan dengan pola SKS tidaklah mudah, walaupun bukan berarti tidak bisa. Faktor kunci yang pernah dikemukakan seorang profesor kenamaan di UKSW, adalah disiplin. Dan, beliau memang sangat disiplin dalam mengajar. Tanpa disiplin, tegas beliau, mustahil konsep SKS terlaksana secara baik. Tentu saja hal itu logis. Bagaimana mungkin mahasiswa melaksanakan KT apabila dosen tidak memprogramkannya? Bagaimana mungkin mahasiswa mampu menyelesaikan KT bila ia malas? Mustahil, bukan?

Coba bayangkan betapa beratnya tanggung jawab seorang dosen yang mengampu 4 mata kuliah dengan bobot 3 sks dan mahasiswa peserta MK rata-rata 25 orang. Secara kasar dapat dihitung begini: selain ia harus memenuhi 12 kali KTM, dosen tersebut harus menangani KT 100 orang mahasiswa setiap minggu atau dalam satu semester 4 MK x 25 mahasiswa x 12 KT = 1.200 KT.

Jika KT mahasiswa berupa makalah atau resume dari buku bacaan, supaya fair tentu harus dibaca dan dikoreksi oleh dosen. Pertanyaan saya, apa para dosen pasti konsisten melaksanakannya? Saya kurang tahu. Yang jelas, selain KT, tiap dosen perlu mengoreksi tes kecil, tes tengah, dan tes akhir semester untuk 100 orang mahasiswa peserta MK-nya itu. Namun seberat apa pun, kalau mau konsisten menerapkan perkuliahan dengan SKS, mau tidak mau harus diupayakan. Ini bukan soal trimester atau dwi semester seperti bertahun-tahun jadi perdebatan di salah satu PTS di Jawa Tengah.

Hemat saya, itulah yang perlu dibenahi di semua PTN dan PTS daripada hal-hal periferal. Tanpa pembenahan itu, perhitungan 4 MK dengan bobot masing-masing 3 sks = 12 jam KTM + 12 jam KT + `12 jam KM, tak lebih dari sekedar perhitungan di atas kertas, tapi tidak ada dalam kenyataan. Boleh jadi keempat MK tersebut hanya diisi 12 jam KTM ditambah satu-dua KT yang diprogram oleh segelintir dosen. Sementara waktu untuk KM tidak diisi sama sekali. Ini, bisa terjadi pada perkuliahan pada sistem apa saja. Baik yang dwi semester ditambah semester pendek, maupun trimester yang memaknai semester antara secara sama dengan semester gasal dan genap.

Pertanyaan saya, apakah benar kita mau serius menerapkan sistem kredit semester dalam mengelola perkuliahan? Ataukah cukup kalau Kemendikbud dan Dikti menerbitkan sejumlah aturan tanpa peduli bagaimana pelaksanaannya? Atau malahan cukup dengan menghitung beban mengajar dosen dan beban belajar mahasiswa di atas kertas, lalu kita anggap itu sudah nyata terlaksana? ***

Tidak ada komentar: