Pengantar:
Tulisan berikut
merupakan jawaban atas pertanyaan Fahmi, salah seorang pembaca artikel saya
tentang yayasan. Pertanyaan Fahmi demikian “Dana yayasan yang didapat dari
pemerintah, apakah boleh sebagian dananya dialokasikan untuk membangun bidang
usaha?"
_____________
Di balik pertanyaan di atas,
terselip anggapan atau malah keadaan yang sesungguhnya bahwa yayasan Fahmi
telah menerima atau akan menerima dana bantuan dari pemerintah. Lantas, yayasan
ini ingin mandiri dari segi pendanaan dengan cara mendirikan badan usaha
dan/atau mengikutsertakan sebagian dananya dalam badan usaha prospektif. Namun,
ada hal yang dinilai belum jelas. Apakah dana bantuan yang mereka terima dari pemerintah
dapat dipakai sebagian sebagai modal usaha? Apakah hal itu tidak melanggar
hukum?
Untuk menjawab pertanyaan
tersebut, marilah kita periksa ketentuan hukum tentang dana atau kekayaan
yayasan sebagaimana yang diatur dalam UU Yayasan.