Tinggal dua hari lagi, tepatnya 27 Oktober 2016, putusan
majelis hakim yang mengadili perkara Jessica di bawah komando Kisworo dibantu Partahi Tulus Hutapea dan
Binsar Gultom akan diketahui publik. Ada kemungkinan detak jantung para pihak
yang berperkara, termasuk JPU dan publik, makin tak teratur menunggu putusan hakim
terhadap terdakwa Jessica. Ada kemungkinan banyak yang bertanya-tanya apakah
hakim akan mengabulkan tuntutan JPU, menghukum Jessica 20 tahun, atau kurang,
atau lebih, ataukah sebaliknya, membebaskannya dari segala tuntutan hukum?
Pasalnya,
publik tahu bahwa apa yang terungkap di persidangan belum memberi bukti kuat bahwa
Mirna meninggal karena sianida dan hal itu dilakukan oleh Jessica. Benar bahwa
keterangan ahli yang didatangkan JPU memberi petunjuk yang mengarah ke Jessica.
Namun, tak satu pun saksi yang melihat bahwa Jessica melakukan hal yang
dituduhkan. Keterangan ahli dari JPU itu pun terus menjadi perdebatan ilmiah
karena mendapat bantahan dari ahli lain dengan latar belakang ilmu, pengalaman,
dan keahlian yang setara.