Oleh
Yosafati Gulo
Banyak
ahli hukum menilai bahwa UU Yayasan masih mengandung banyak kekurangan.
Perdebatan mutakhir mencuat setelah PP No 2 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No
63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan terbit. PP tersebut
mengundang kontroversi karena bertabrakan langsung dengan ketentuan Pasal 71 UU
No. No 16 Tahun 2001 jo Pasal 71 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU
No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pasal
71 ayat (1) huruf b jo ayat (4) menetapkan tanggal 6 Oktober 2008 sebagai batas
akhir bagi Yayasan untuk menyesuaikan AD-nya dengan UU Yayasan, tetapi PP No. 2
Tahun 2013 menabrak batasan waktu itu dengan memberikan kesempatan lanjutan
tanpa membatalkan bunyi pasal 71 ayat (1) jo ayat (4) UU tersebut[1].