Oleh Yosafati Gulö
Bila dicermati, kandungan perppu
tersebut tidak melulu pengisian jabatan yang kosong. Secara tak langsung,
perppu itu malah menggugat Sarpin Rizaldi sekaligus memberi landasan hukum bagi
KPK untuk menyikapi putusan hakim tersebut. Terlebih kini ada putusan sebaliknya, penolakan praperadilan pedagang sapi di PN Purwokerto oleh hakim Kristanto Sahat (SM, 11/3/15), yang kelak dapat menjadi yurisprudensi.
Setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pengisian jabatan
pimpinan KPK rampung. Jabatan yang kosong setelah Abraham Samad dan Bambang
Widjojanto diberhentikan sementara serta M Busyro Muqoddas berkait berakhir
masa tugasnya, kembali terisi. Pimpinan KPK menjadi 5 orang sebagaimana
diatur Pasal 21 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) UU tentang KPK. Komposisinya, Plt
Ketua Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji
serta Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.