Kamis, 19 Maret 2015

Gugatan Putusan Sarpin

Oleh Yosafati Gulö

Setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pengisian jabatan pimpinan KPK rampung. Jabatan yang kosong setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara serta M Busyro Muqoddas berkait berakhir masa tugasnya,  kembali terisi. Pimpinan KPK menjadi 5 orang sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) UU tentang KPK. Komposisinya, Plt Ketua Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji serta Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Bila dicermati, kandungan perppu tersebut tidak melulu pengisian jabatan yang kosong. Secara tak langsung, perppu itu malah menggugat Sarpin Rizaldi sekaligus memberi landasan hukum bagi KPK untuk menyikapi putusan hakim tersebut. Terlebih kini ada putusan sebaliknya, penolakan praperadilan pedagang sapi di PN Purwokerto oleh hakim Kristanto Sahat (SM, 11/3/15), yang kelak dapat menjadi yurisprudensi.

Minggu, 15 Maret 2015

Ahli Hukum dan Hakim Yang Menyesatkan

Oleh Yosafati Gulö


Sejak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan gratifikasi oleh KPK, pembicaraan tentang konsep penyelenggara negara menjadi lebih intens. Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, adalah salah seorang yang sering membahas istilah itu ketika berbiacara kepada media, debat di tv, dan terakhir ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang pra peradilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2015.

Salah satu pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi ketika memutuskan mengabulkan sebagian permohonan BG adalah istilah itu. Menurutnya, KPK tidak mempunyai wewenang menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan. Sebab, Budi Gunawan pada saat menjabat sebagai Karobinkar bukan termasuk dalam penyelenggara negara ataupun penegak hukum. Karobinkar bersifat struktural dibawah Kapolri yang bekerja dalam deputi SDM. Selain itu, saat menjadi Karobinkar Mabes Piolri, Budi Gunawan masih menjabat sebagai pejabat eselon II.