Kamis, 29 Desember 2016

Kekayaan Yayasan dan Penggunaannya

Pengantar:

Tulisan berikut merupakan jawaban atas pertanyaan Fahmi, salah seorang pembaca artikel saya tentang yayasan. Pertanyaan Fahmi demikian “Dana yayasan yang didapat dari pemerintah, apakah boleh sebagian dananya dialokasikan untuk membangun bidang usaha?"
_____________
Di balik pertanyaan di atas, terselip anggapan atau malah keadaan yang sesungguhnya bahwa yayasan Fahmi telah menerima atau akan menerima dana bantuan dari pemerintah. Lantas, yayasan ini ingin mandiri dari segi pendanaan dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau mengikutsertakan sebagian dananya dalam badan usaha prospektif. Namun, ada hal yang dinilai belum jelas. Apakah dana bantuan yang mereka terima dari pemerintah dapat dipakai sebagian sebagai modal usaha? Apakah hal itu tidak melanggar hukum?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, marilah kita periksa ketentuan hukum tentang dana atau kekayaan yayasan sebagaimana yang diatur dalam UU Yayasan.

Selasa, 27 Desember 2016

Kemustahilan Melengserkan Presiden Jokowi

Presiden RI Joko Widodo

Gerakan Sri Bintang Pamungkas cs., yang ditangkap menjelang subuh 2/12 dapat disebuat sebagai gerakan orang-orang yang tidak senang, atau tepatnya membenci Jokowi. Ini bukan baru. Sudah tampak sejak Pilpres 2014. Pada awalnya, yang lebih sering muncul di publik hanya Ahmad Dhani dan Amien Rais. Yang lainbaru terang-terangan muncul selama dua tahun kepemiminan Jokowi-JK. Saking bencinya, dalam masa kampanye Pilrpes, Ahmad Dhani sampai-sampai bernazar mau potong “burung” miliknya atau Amien Rais mau berjalan kaki dari Jogja ke Jakarta apabila Jokowi-JK terpilih pada Pilpres tersebut.

Mengapa SBY Sangat Berkepentingan Dengan Kasus Ahok? (Bagian-2)

Illustrasi

Lalu, mengapa Ahok terus disudutkan?
Ini jelas bukan melulu soal agama. Ada banyak faktor penyebab. Tapi yang utama adalah soal “kursi”. Andaikata hanya soal agama, saya sangat yakin bahwa para ulama manapun yang selalu mengajarkan kebaikan, jiwa besar, kesediaan memaafkan siapa pun, lebih-lebih untuk suatu pernyataan yang tidak sengaja menyakiti umat Islam, mustahil dipermasalahkan dengan sebuah demo maha akbar.
Kalau pun di antara ulama akhirnya ada yang seolah mendukung demo, boleh jadi disebabkan terlalu kerasnya tekanan dari pihak yang sangat berpengaruh atau sekedar menjaga agar umat yang tersinggung tidak melakukan tindakan-tindakan anarkhis.

Selasa, 22 November 2016

Mengapa SBY Sangat Berkepentingan Dengan Kasus Ahok? (Bagian-1)

Perspektif 2 titik (http://anakbontot.com/)

Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan menjadi tersangka, begitu banyak yang bertepuk tangan suka cita karena senang. Mirip tentara  Iraq bersama pasukan Kurdi yang baru pulang setelah merebut sebagian Kota Mosul dari ISIS. Salah satunya adalah Marissa Haque. “Allahu Akbar, sujud syukurku Pak Ahok tersangka!” kicaunya di akun twitternya di @ikangfawzi @Haque_Marissa @ChikiFawzi. Bagi FPI dan sebagian anggota MUI, Fahri hamzah, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Amien Rais, Habib Rizieq, Yusril Ihza Mahendra, AA Gym, dan sejumlah peserta demo 4/11, plus pemilik dan/atau pengagas demo mungkin bukan cuma sujud syukur, melainkan berpesta sambil joget dan bernyanyi sambil sesekali meneguk minuman penyegar badan dibawah koordinasi Dhani sebagai musisi.
Itu yang tampak. Di dalam, gradasi kesenangan masing-masing individu tentu tidak sama. Yang paling senang barangkali hanya pemilik atau pengagas demo, atau pemilik agenda di belakang demo. Sedangkan lainnya sekedar penikmat. Disebut begitu karena tidak semua penentang Ahok dan pendemo berkepentingan sama. Banyak di antaranya yang tidak tahu menahu apa sesungguhnya yang dikejar. Yang mereka tahu, Ahok harus diproses secara dihukum.

Agenda Rahasia di Belakang Demo 4/11 (Bagian-2)

Lambag Negara RI-Garuda Pancasila

Dukungan Penuh Dari NTB
Di atas kertas, upaya FH dan kawan-kawannya menggulingkan Presiden semestinya berhasil. Pertama, didukung FPI, MUI, Habib Rizieq, Yusril, Fadli Zon, AA Gym, sejumlah Kiyai, Ustadz, tokoh Islam, dan berbagai Ormas Islam (linknya ini) dengan ratusan ribu massa pendukung.
Kedua, didukung oleh mantan pejabat Pemda DKI yang dipecat Ahok, barisan sakit hati dari anggota DPRD DKI, para preman yang kehilangan sumber penghasilan di Cengkarenag, Tanah Abang, dan lain-lain, para PSK yang kehilangan tempat “dagangan daging” di Kalijodo, serta para pejabat dari daerah lain yang sepikiran dengan kelompok FH.

Agenda Rahasia di Belakang Demo 4/11 (Bagian-1)

Demo 4/11/2016 (http://internasional.kontan.co.id/)

Begitu banyak orang yang tertipu pada demo 4/11/2016, termasuk saya dalam artikel berjudul Mengadili Ahok atau Buni Yani? Pernyataan Ahok yang dinilai menista Qur’an dan ulama dikira faktor dasar pendorong timbulnya demo, yang menurut Amien Rais merupakan demo parlemen jalanan paling akbar sepanjang sejarah RI.
Para penganut pandangan ini, tak mau kompromi. Kendati mereka bilang bahwa Ahok harus diproses hukum, tapi yang dikehendaki sebetulnya bukan itu. Mereka ingin Ahok langsung ditangkap dan dipenjara. Itulah yang mereka maksud dengan proses hukum yang terus diteriakkan sebelum, pada saat, dan sesudah demo.
Yang lain menduga bahwa postingan Buni Yani yang menghilangkan kata “pakai” pada pernyataan Ahok merupakan “kompor” pemantik api amarah. Menurut pandangan ini, jika Buni Yani tidak latah memosting potongan video dengan komentar provokatif, amarah massa tak akan terjadi. Buktinya, sejak postingan Buni Yani tanggal 6-10-2016 itulah muncul gelombang amarah yang menuntut Ahok ditangkap dan dibui. Sembilan hari sebelumnya, sejak video pidato itu diposting oleh Pemprov DKI tanggal 27 September tak ada yang protes. Juga beritanya di media cetak tak ada yang protes.

Sabtu, 12 November 2016

Mengadili Ahok atau Buni Yani?

Semangat FPI, MUI, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Amien Rais, Aa Gym, Ahmad Dhani, dan sejumlah organisasi berlabel Islam dan perorangan yang memelopori demo 4 November 2016 untuk mengadili Basuki Tjahaya Purnama (biasa dipanggil Ahok), atas sangkaan penistaan Qur’an dan ulama terus menggelora. Demo 4 November adalah simpul semangat yang tidak hanya mendesak polisi agar memroses Ahok, kemudian diadili menurut hukum positif. Mereka malahan menghendaki agar saat itu juga Ahok dipenjara.
Bagi orang mengizinkan dirinya dipandu akal sehat, permintaan tersebut tentu saja lucu. Bagaimana mungkin Ahok dipenjara sebelum diproses dan dibuktikan secara hukum apakah beliau bersalah atau tidak? Bagaimana mungkin ada vonis sebelum diperiksa, didakwa, dituntut, dan diadili di pengadilan? Bagaimana mungkin sebuah sangkaan langsung diganjar dengan vonis pernjara? Mustahil, bukan? Hanya mungkin terjadi dalam pengadilan sesat atau negara pemakai sistem hukum rimba.
Sebagai negara hukum, prosesnya pasti tidak begitu. Menurut aturan hukum Indonesia, sangkaan tindak pidana apa pun harus diproses menurut hukum positip, bukan menurut keinginan siapa pun di luar kelaziman hukum. Di situ ada dua kemungkinan hasil, yaitu terbukti atau tidak terbukti bersalah
Bila terbukti menista Qur’an dan Ulama, maka wajar bila beliau diganjar hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Bila tidak, tentu tak ada alasan hukum untuk menjebloskannya ke penjara seperti diinginkan para pelapor dan pendemo. Sedetik pun tidak!

Rabu, 26 Oktober 2016

Kebingungan Hakim Memutuskan Hukuman Jessica

Tinggal dua hari lagi, tepatnya 27 Oktober 2016, putusan majelis hakim yang mengadili perkara Jessica di bawah komando Kisworo dibantu Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom akan diketahui publik. Ada kemungkinan detak jantung para pihak yang berperkara, termasuk JPU dan publik, makin tak teratur menunggu putusan hakim terhadap terdakwa Jessica. Ada kemungkinan banyak yang bertanya-tanya apakah hakim akan mengabulkan tuntutan JPU, menghukum Jessica 20 tahun, atau kurang, atau lebih, ataukah sebaliknya, membebaskannya dari segala tuntutan hukum?

Pasalnya, publik tahu bahwa apa yang terungkap di persidangan belum memberi bukti kuat bahwa Mirna meninggal karena sianida dan hal itu dilakukan oleh Jessica. Benar bahwa keterangan ahli yang didatangkan JPU memberi petunjuk yang mengarah ke Jessica. Namun, tak satu pun saksi yang melihat bahwa Jessica melakukan hal yang dituduhkan. Keterangan ahli dari JPU itu pun terus menjadi perdebatan ilmiah karena mendapat bantahan dari ahli lain dengan latar belakang ilmu, pengalaman, dan keahlian yang setara.

Selasa, 01 Maret 2016

Plastik Hancur-leburkan Sekat-Sekat Primordialisme dan Tantangannya Bagi Para Ilmuwan

Sampah Plastik (http://nasional.republika.co.id/)

Pengetahuan saya tentang plastik nyaris nol. Tidak mengerti asal-muasalnya, mengolahnya, termasuk daur ulang. Juga efek persisnya bagi kesehatan bumi, manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan.

Yang saya tahu, plastik ada di mana-mana. Bentuk fisiknya banyak, dan pasti pernah dipakai oleh siapa pun untuk aneka kepentingan. Tak peduli jabatannya apa. Entah presiden, gubernur sampai ketua RT; pengusaha, manejer sampai pesuruh; anggota DPR, politisi, penegak hukum, akademisi, peneliti, artis, tukang omong, tukang tulis, ulama, pendeta, maupun PSK berbandrol Rp 100 juta atau yang berbandrol Rp 100 ribu sekali bercinta. Tak peduli orang baik-baik, santun, ramah, tegas, atau orang jahat, kasar, liar, bahkan teroris. Pun laki-laki dan perempuan tulen, LGBT,  pasti pernah, atau malah selalu, memakai plastik.