Selasa, 22 November 2016

Mengapa SBY Sangat Berkepentingan Dengan Kasus Ahok? (Bagian-1)

Perspektif 2 titik (http://anakbontot.com/)

Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan menjadi tersangka, begitu banyak yang bertepuk tangan suka cita karena senang. Mirip tentara  Iraq bersama pasukan Kurdi yang baru pulang setelah merebut sebagian Kota Mosul dari ISIS. Salah satunya adalah Marissa Haque. “Allahu Akbar, sujud syukurku Pak Ahok tersangka!” kicaunya di akun twitternya di @ikangfawzi @Haque_Marissa @ChikiFawzi. Bagi FPI dan sebagian anggota MUI, Fahri hamzah, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Amien Rais, Habib Rizieq, Yusril Ihza Mahendra, AA Gym, dan sejumlah peserta demo 4/11, plus pemilik dan/atau pengagas demo mungkin bukan cuma sujud syukur, melainkan berpesta sambil joget dan bernyanyi sambil sesekali meneguk minuman penyegar badan dibawah koordinasi Dhani sebagai musisi.
Itu yang tampak. Di dalam, gradasi kesenangan masing-masing individu tentu tidak sama. Yang paling senang barangkali hanya pemilik atau pengagas demo, atau pemilik agenda di belakang demo. Sedangkan lainnya sekedar penikmat. Disebut begitu karena tidak semua penentang Ahok dan pendemo berkepentingan sama. Banyak di antaranya yang tidak tahu menahu apa sesungguhnya yang dikejar. Yang mereka tahu, Ahok harus diproses secara dihukum.

Agenda Rahasia di Belakang Demo 4/11 (Bagian-2)

Lambag Negara RI-Garuda Pancasila

Dukungan Penuh Dari NTB
Di atas kertas, upaya FH dan kawan-kawannya menggulingkan Presiden semestinya berhasil. Pertama, didukung FPI, MUI, Habib Rizieq, Yusril, Fadli Zon, AA Gym, sejumlah Kiyai, Ustadz, tokoh Islam, dan berbagai Ormas Islam (linknya ini) dengan ratusan ribu massa pendukung.
Kedua, didukung oleh mantan pejabat Pemda DKI yang dipecat Ahok, barisan sakit hati dari anggota DPRD DKI, para preman yang kehilangan sumber penghasilan di Cengkarenag, Tanah Abang, dan lain-lain, para PSK yang kehilangan tempat “dagangan daging” di Kalijodo, serta para pejabat dari daerah lain yang sepikiran dengan kelompok FH.

Agenda Rahasia di Belakang Demo 4/11 (Bagian-1)

Demo 4/11/2016 (http://internasional.kontan.co.id/)

Begitu banyak orang yang tertipu pada demo 4/11/2016, termasuk saya dalam artikel berjudul Mengadili Ahok atau Buni Yani? Pernyataan Ahok yang dinilai menista Qur’an dan ulama dikira faktor dasar pendorong timbulnya demo, yang menurut Amien Rais merupakan demo parlemen jalanan paling akbar sepanjang sejarah RI.
Para penganut pandangan ini, tak mau kompromi. Kendati mereka bilang bahwa Ahok harus diproses hukum, tapi yang dikehendaki sebetulnya bukan itu. Mereka ingin Ahok langsung ditangkap dan dipenjara. Itulah yang mereka maksud dengan proses hukum yang terus diteriakkan sebelum, pada saat, dan sesudah demo.
Yang lain menduga bahwa postingan Buni Yani yang menghilangkan kata “pakai” pada pernyataan Ahok merupakan “kompor” pemantik api amarah. Menurut pandangan ini, jika Buni Yani tidak latah memosting potongan video dengan komentar provokatif, amarah massa tak akan terjadi. Buktinya, sejak postingan Buni Yani tanggal 6-10-2016 itulah muncul gelombang amarah yang menuntut Ahok ditangkap dan dibui. Sembilan hari sebelumnya, sejak video pidato itu diposting oleh Pemprov DKI tanggal 27 September tak ada yang protes. Juga beritanya di media cetak tak ada yang protes.

Sabtu, 12 November 2016

Mengadili Ahok atau Buni Yani?

Semangat FPI, MUI, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Amien Rais, Aa Gym, Ahmad Dhani, dan sejumlah organisasi berlabel Islam dan perorangan yang memelopori demo 4 November 2016 untuk mengadili Basuki Tjahaya Purnama (biasa dipanggil Ahok), atas sangkaan penistaan Qur’an dan ulama terus menggelora. Demo 4 November adalah simpul semangat yang tidak hanya mendesak polisi agar memroses Ahok, kemudian diadili menurut hukum positif. Mereka malahan menghendaki agar saat itu juga Ahok dipenjara.
Bagi orang mengizinkan dirinya dipandu akal sehat, permintaan tersebut tentu saja lucu. Bagaimana mungkin Ahok dipenjara sebelum diproses dan dibuktikan secara hukum apakah beliau bersalah atau tidak? Bagaimana mungkin ada vonis sebelum diperiksa, didakwa, dituntut, dan diadili di pengadilan? Bagaimana mungkin sebuah sangkaan langsung diganjar dengan vonis pernjara? Mustahil, bukan? Hanya mungkin terjadi dalam pengadilan sesat atau negara pemakai sistem hukum rimba.
Sebagai negara hukum, prosesnya pasti tidak begitu. Menurut aturan hukum Indonesia, sangkaan tindak pidana apa pun harus diproses menurut hukum positip, bukan menurut keinginan siapa pun di luar kelaziman hukum. Di situ ada dua kemungkinan hasil, yaitu terbukti atau tidak terbukti bersalah
Bila terbukti menista Qur’an dan Ulama, maka wajar bila beliau diganjar hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Bila tidak, tentu tak ada alasan hukum untuk menjebloskannya ke penjara seperti diinginkan para pelapor dan pendemo. Sedetik pun tidak!