Kamis, 10 Februari 2011

KELANJUTAN REHABILITASI dan REKONSTRUKSI DI TANGAN WALIKOTA DAN PARA BUPATI DI NIAS

Oleh Yosafati Gulo*)

Semangat menuntaskan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) kehidupan masyarakat di kepulauan Nias setelah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) mengakhiri tugasnya, 16 April 2009 tampak meredup. Tugas yang dipercayakan Pemerintah Pusat kepada Pemda belum direspon. Alokasi anggaran penuntasan RR dibiarkan mandeg dalam kas Negara.

Yang nampak di pemukaan adalah banyak pihak yang terus menyalahkan BRR. Juga personal yang pernah terlibat di dalamnya. Di Nias Barat, gejala tersebut lebih kentara. Para pendukung dua calon Bupati terus mengempur salah seorang calon yang pernah bekerja di BRR. Peristiwa bencana dan upaya pemulihan seakan-akan hanya merupakan tanggung jawab seseorang dan BRR.

Selama kampanye Pemilukada, isu tersebut terus dijadikan senjata. Selalu diteriakkan agar masyarakat tidak memilih calon yang pernah bekerja di BRR. Ia diisukan gagal menggunakan seluruh anggaran BRR di Nias. Malahan mengembalikannya kepada Negara. Bagi mereka, tindakan tersebut bukan cuma sebuah pengkhianatan bagi masyarakat Nias. Tetapi merupakan bukti bahwa ia tidak mampu. Lalu, kalau terpilih jadi Bupati bagaimana mungkin ia bisa membangun dengan dana yang relatif minim?

Masyarakat pun termakan isu. Banyak yang semula yakin dengan calon berlatar belakang Kepala BRR di Distrik Nias itu, satu persatu beralih di dua Calon lain. Mereka tak paham bahwa isu yang dilontarkan hanyalah isapan jempol. Sebab sisa anggaran BRR belum diapa-apakan. Masih ada di Kas Negara dan dialokasikan oleh negara untuk menuntaskan RR di kepulauan Nias.

Mandat Melalui BKRN

Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2009 menegaskan bahwa berakhirnya tugas BRR tanggal 16 April 2009, bukanlah kata akhir bagi RR. Kesinambungan dan penuntasan RR harus terus dilakukan. Pelaksananya ialah sebuah Badan bernama Badan Kesinambungan rekonstruksi Nias di Provinsi Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan bekerjasama dengan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain yang dianggap perlu (pasal 10, ayat (1) butir b, dan ayat (4) butir a. Perpres No 3 Tahun 2009).

Operasionalisasi tugas-tugas Badan ini, secara rinci telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 43 tahun 2010 tentang Rencana Aksi Kesinambungan Rekonstruksi di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010-2012
Pasal 4 ayat (2) Pergub tersebut menyebutkan bahwa kesinambungan RR merupakan urusan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Gunugsitoli. Kewenangan masing-masing diatur sesuai dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memfungsikan Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing. Jangka waktu pelaksanaanya tidaklah suka-suka. Dibatasi selama tiga tahun, 2010-2012 (pasal 2).

Aneh bin ajaib, mandat Pemerintah Pusat yang diatur melalui Pergub No 43 tahun 2010 itu tidak direspon. Tahun 2010 sudah belalu, tapi para Bupati --termasuk Pj Bupati Nias Barat-- dan Walikota di Nias tidak melakukan apa-apa. Padahal, dana sudah tersedia. Antara lain misalnya, untuk penuntasan perumahan dan pemukiman sebesar Rp 319.458.999.000,00 dan untuk infrastruktur jalan dan jembatan sebesar Rp 308.258.809.000,00, serta biaya operasi pemeliharaan pelabuhan Gunungsitoli dan Jalan Provinsi sebesar 6 (enam) milyar lebih (baca lampiran Pergub No 43 tahun 2010 hal 134-136).

Lima Bidang

Dalam Pergub, ada lima bidang pokok yang dimandatkan kepada Pemda Kabupaten/Kota di Nias, yaitu Perumahan dan pemukiman, Infrastruktur, Ekonomi dan Usaha, Sosial kemasyarakatan, dan kelembagaan.

Pelaksanaan tiap bidang diatur dalam kurun waktu tiga tahun dengan rincian biaya masing-masing. Dari Rp 319.458.999.000,00 biaya penuntasan RR perumahan dan pemukiman misalnya dibagi menjadi Rp 160,192,333.00 tahun 2010, Rp 79,633,333.00 tahun 2011, dan Rp 79,633,333.00 tahun 2012. Demikian pula pada bidang lainnya.
Dana ini memang tidak dikeluarkan begitu saja. Persyaratannya juga ketat. Dalam lampiran Pergub disebutkan bahwa ketersediaan anggaran menurut Keputusan Depkeu haruslah berdasarkan hasil verifikasi kebutuhan rumah oleh Pemda Kabupaten/Kota.

Persoalannya, sejauh mana (para Pj) Bupati dan Pj Walikota di Nias telah melakukan virifikasi? Apakah anggaran 2010 masih bisa direalisasikan secara bersamaan pada tahun 2011 atau 2012 kelak? Jika tidak, tentu saja (para Pj) Bupati dan Pj Walikota tidak merasa rugi secara pribadi. Mereka toh tidak butuh. Rumah mereka sudah bagus-bagus. Mereka juga sering mendapatkan “uang lompat-lompat” dari para kontraktor sebagai “ucapan terima kasih” setelah menyelesaikan proyek. Tapi bagaimana dengan rakyat yang mereka pimpin di Nias?

Lebih merisaukan ialah pembangunan infrastruktur Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, dan jembatan di Jalan Provinsi yang belum disentuh. Ada empat ruas Jalan Provinsi yang semestinya tuntas pada tahun 2010: Lolowa’u –Telukdalam, Lolowa’u – Sirombu, Tumula – Afulu, dan Sawo – Lotu. Juga jalan Kabupaten/Kota yang menyebar di seluruh wilayah Nias. Atau lima jembatan di jalan Provinsi (jembatan Idano Gawo, Gido Si’ite, Idano Mezaya, Idano Nou, dan Sa’ua) tak digubris selama tahun 2010.

Rakyat berharap, para calon Bupati dan Walikota yang menang Pilkada segera bertindak. Sekalipun belum dilantik, ada baiknya mulai memikirkan penuntasan RR yang diabaikan oleh para pejabat lama (tak terkecuali kalau yang bersangkutan adalah salah satu di antaranya). Pemenang perlu membuktikan kepada Publik bahwa ia terpilih karena memang berkualifikasi dan berperhatian besar terhadap kepentingan rakyat. Tunjukan kepada rakyat bahwa apa yang diwacanakan selama kampanye bukanlah mimpi di siang bolong! ***

----------
*)Penulis, adalah mantan Asisten Manejer Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BRR Distrik Nias. Kini, bekerja sebagai Sekretaris Pengurus YPTK Satya Wacana, Salatiga. Email: yosa_gulo@yahoo.com


(Tulisan ini dimuat di harian Analisa Medan, Sabtu 12 Februari 2011)

Tidak ada komentar: