Senin, 27 Desember 2010

STATUS BANTUAN RUMAH PANGERAN ALBERT II dan AUSTRALIAN RED CROSS DI SIROMBU

Oleh Yosafati Gulö

Pada edisi ke-3, Desember 2010, Mingguan Jarak Pantau memuat berita berjuudul “700 Rumah Bantuan Tsunami di Nias Barat Tidak Jelas Kepemilikan”. Dinyatakan bahwa status kepemilikan rumah yang dibangun bagi para korban tsunami di Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat hingga saat ini belum jelas. Rumah dan pertapakan masih dibawah pengendalian “bos” Posko Delasiga Fonaziduhu Marundruri. Bahkan beredar MoU yang menyatakan bahwa status kepemilikan rumah adalah hak pinjam pakai.

Setelah membaca berita tersebut, hati kecil saya bertanya apa benar demikian? Bukankah Pangeran Albert II dari Monaco dan Palang Merah Australia sudah menyerahkan rumah bantuan mereka tersebut kepada korban Tsunami tahun 2006 lalu? Lalu mengapa hal itu dikatakan belum jelas status kepemilikannya?

Untuk mencegah munculnya anggapan-anggapan yang tak objektif, saya lantas membuka-buka dokumen. Termasuk berita banyak media tentang perumahan di Sirombu pasca Tsunami 26 Desember 2004 dan Gempa 28 Maret 2005 sebagaimana tertuang pada tulisan berikut.

Laporan UID dan ARC

Menurut Laporan UID (United In Diversity atau Yayasan Untuk Indonesia Damai) dan Palang Merah Australia (Australian Red Cross, ARC) pada RAN Data Base BRR, perumahan di Sirombu pasca Tsunami dan Gempa dibangun oleh Yayasan Zero Two One dari Asutralia. Yayasan ini berfungsi sebagai kontraktor. Biaya pembangunan sepenuhnya didanai oleh MAS (Monaco Asia Society) dari sumbangan Pangeran Albert II dari Monaco --yang juga Ketua Kehormatan MAS-- dan ARC. Laporan ini sudah dirilis beberapa harian Nasional, antara lain, Kompas, 4 Desember dan Sinar Harapan, 6 Desember 2006.

Total dana yang dikucurkan masig-masing sebesar USD 1,851,852 oleh MAS dan USD 1,500,000 oleh ARC. Dana ini setara dengan Rp 17.553.703.686 dan Rp 14,218,500,000 pada saat itu.

Dana dari MAS dialokasikan untuk membangun 239 rumah, 1bangunan SD, beasiswa untuk 282 siswa dari tingkat SD sampai SMA di Sirombu pada T.A. 2005-2006, kapal nelayan 60 buah lengkap dengan peralatan penangkapan ikan, dan 1 kapal motor berbobot 10 ton. Sementara dana dari ARC dialokasikan untuk membangun 254 rumah selain 9 jembatan dan 3 sistem air bersih.

Dalam kunjungannya ke Nias 3 Desember 2006 saat meresmikan bantuan kemanusiaan tersebut, Pangeran Albert II dari Monaco menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada korban Tsunami. Hal serupa ditegaskan oleh Robert Tickner, Ketua Eksekutif Palang Merah Australia, ketika menyerahkan kunci rumah kepada Yosua, istrinya Rosinta dan tiga anak-anaknya untuk rumah baru mereka sebagai simbol penyerahan awal dari keseluruhan rumah yang dibangun ARC pada Juli 2005 (http://www.ifrc.org).

Dari laporan tersebut, jelas bahwa status kepemilikan rumah bantuan korban Tsunami dan gempa bukan hak pinjam pakai. Tetapi hak milik. Bahwa saat itu tidak ada surat penyerahan dari pemberi kepada para korban, tidak dengan sendirinya mengubah status bantuan menjadi pinjam pakai.

Andaikata pinjam pakai pun, siapa yang menempati posisi pemilik setelah masa pinjam pakai selesai? Pangeran Albert II dari Monaco? MAS? ARC? YCAB? Ataukah Föna Marundrury? Rasanya Pangeran Albert II dari Monaco dan ARC yang juga memberikan bantuan serupa di berbagai negara sebagai bagian dari kegiatan sosial mereka tidak akan melakukan hal itu. Sebab mereka memberi, menolong korban Tsunami dan gempa, melulu dimotivasi oleh rasa kemanusiaan. Bukan motivasi lain.

Persoalan setifikat kepemilikan, memang seharusnya diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi biaya pengurusan ini (kalau ada) tidak semestinya dibebankan kepada para korban. Seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Anggaplah hal itu merupakan kontribusi Pemda bagi korban. Karena itu, perlu diberikan cuma-cuma juga.

Faktor UID-Cherie Nursalim

Tergeraknya Pangeran Albert II membantu, bukanlah tanpa alasan. Selain biasa beliau lakukan di berbagai negara, faktor UID merupakan faktor inti. Disebut demikian, karena lembaga inilah pemrakarsa inisiatif pemberian bantuan bagi para korban atas dorongan anggota Dewan Pembina IUD, Cherie Nursalim (CN). CN sendiri tergerak bukan karena dimotivasi pamrih atau karena adanya hubungan lahiriah dengan para korban di Sirombu. Ia malah tidak mengenal para korban secara pribadi. CN nampaknya didorong oleh panggilan empati manusiawinya sebagai seorang ilmuwan dan aktivis sosial.

Panggilan tersebut tampak menggebu setelah tahu bahwa sekitar dua bulan setelah Tsunami, perhatian dunia dan Pemerintah Indonesia terhadap korban di Sirombu sangatlah minim. Sebagai aktivis sosial, termasuk memprakasai pemberantasan penyakit AIDS HIV di Indonesia, hati penerima beberapa pengharagaan atas karya ilmiah dan kegiatan sosial ini gelisah. Minimnya informasi dari liputan media tentang kondisi Sirombu tidak membuatnya surut. Keterbatasan data, informasi, diatasinya dengan jejaring sosial.

Kabar tentang keparahan kondisi para korban diperloleh CN dari sahabatnya Veronica Colondam, CEO Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) yang sudah lebih dulu berada di Nias. Dari informasi ini, CN kemudian menggerakkan UID untuk melakukan survey lapangan pada bulan Februari 2005 bersama YCAB dan Posko Delasiga pimpinan Föna Marundrury yang juga putra daerah asal Sirombu.

Hasil survey itulah yang dipakai CN untuk meyakinkan pihak Mas. Keputusan Mas sebagai lembaga yang dipercaya Pangeran Albert II mengelola dana makin solid karena adanya hubungan baik CN dengan Mr Francesco Bongiovanni, Presiden MAS.

Kini, rumah sudah selesai dan ditempati para korban hampir 5 tahun. Beberapa sarana umum, pemberdayaan ekonomi dan sosial sudah diberikan kepada yang dinilai berhak saat itu. Apakah pantas bila bantuan itu diambil kembali oleh pihak lain untuk maksud di luar niat baik inisiator (Cherie Nursalim) dan Pangeran Albert II dan ARC sebagai pemberi? ***

Senin, 22 November 2010

MEWASPADAI PEMILIHAN CALON BUPATI NIAS BARAT

Oleh Yosafati Gulo

Pemilihan calon Bupati Nias Barat sudah di depan mata. Ada tiga pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri di KPU, yaitu pasangan Faduhusi Daeli-Sinar Abdi Gulo, A.A. Gulo-Hermit Hia, Yupiter Gulo dan Raradodo Daeli.

Sama seperti Pilkada di daerah-daerah lain di Indonesia, dengan tampilnya ketiga pasangan itu sekaligus berakibat munculnya polarisasi kelompok pendukung dalam masyarakat. Entah itu berdasarkan latar belakang desa, hubungan kekerabatan/persaudaraan, keyakinan agama, maupun ideologi. Tiga aspek yang disebut terdahulu, merupakan perekat kelompok yang bisa saling tali menali dan saling menguatkan. Sementara aspek terakhir, ideologi, kelihatannya belum memberi pengaruh cukup kuat.

Rekatan karena aspek desa, hubungan keluarga, dan agama dapat spontan menguat. Mereka yang sedesa, ada hubungan keluarga, atau seagama dengan calon tampaknya mulai merapatkan diri. Selain untuk saling menguatkan, mengkosolidasikan diri, mereka juga berusaha mempengaruhi anggota kelompok lain. Sasaran utamanya mereka adalah anggota masyarakat yang dinilai tak ada faktor perekatnya dengan sang rival. Anggota masyarakat dalam kelompok ini dapat dikatakan merupakan wilayah rebutan para calon dan pendukungnya. Tiap pasangan calon dan pendukungnya pastilah berjuang menanamkan pengaruh guna mendapatkan dukungan dari anggota masyarakat tersebut.

Dalam politik, peristiwa semacam itu bukan barang terlarang, tabu. Sudah merupakan sebuah konsekuensi logis dari demokrasi yang perlu diterima secara wajar oleh siapa pun.

Pertanyaannya, aspek mana yang paling berpengaruh di antara ketiganya? Adakah aspek lain yang perlu diwaspadai sebagai penguat atau malah sebaliknya, sebagai perusak?
Faktor Desa dan Kekerabatan

Faktor desa dan kekerabatan nampaknya merupakan perekat cukup kuat di Nias Barat. Sementara faktor agama, menurut saya, bisa ya bisa tidak. Artinya kesamaan agama antara pemilih dengan calon tidak otomatis menjadi penentu pilihan. Kendati agamanya sama, jika tidak didukung faktor lain, termasuk desa asal dan hubungan kekerabatan, bukan tidak mungkin si pemilih justru memilih calon yang agamanya berbeda karena rekatan faktor desa dan kekerabatan. Bahkan faktor lain, katakanlah faktor X, bisa lebih kuat rekatannya daripada faktor agama (hal ini akan dibahas pada bagian akhir). Dikatakan demikian karena politisasi agama di kalangan calon pemilih, Nias Barat, tidak setajam di tempat lain yang agama antar pemilih lebih bervariasi seperti di Jawa dan Sumatera.

Dapat dikatakan bahwa sang calon yang sedesa atau memiliki hubungan persaudaraan dengan pendukung akan mendapatkan dukungan habis. Tanpa atau dengan alasan logis golongan ini cenderung memilih calon yang sedesa atau memiliki hubungan kekerabatan.
Tentu saja bisa diurai mengapa mereka menjatuhkan pilihan pada sang calon. Boleh jadi karena merasa bahwa sang calon pantas, patut, berkualifikasi, memiliki integritas pribadi tinggi, bertanggung jawab, dan jujur sehingga mereka matian-matian memperjuangkannya menjadi Bupati.

Bisa juga karena pertimbangan sedesa, saudara, atau adanya hubungan kekerabatan semata. Tanpa embel-embel lain atau pertimbangan logis-kritis tentang sang calon. Bahkan mereka tidak peduli bagaimana kerja sang calon kelak manakala sudah jadi Bupati. Apakah akan membawa perbaikan dan kemajuan Nias Barat, jalan di tempat, atau malah makin mundur, mereka tak peduli.

Bisa Merupakan Pilihan Tepat

Apakah ini salah? Tentu tidak. Ini bukan soal salah atau benar. Ini persoalan hak dan pilihan untuk menggunakan hak. Tentu tidak mudah mengatakan bahwa Bupati yang terpilih dengan cara ini buruk. Bisa saja merupakan pilihan tepat karena memiliki sejumlah keunggulan pribadi. Baik aspek wawasan, pengetahun, kepemimpinan, manejerial, maupun integritas pribadi yang melebihi calon lain. Karena itu, dalam kepemimpinannya kelak, yang bersangkutan bukan hanya mampu mengangkat harkat desa dan saudara-sudaranya menjadi lebih terhormat. Tapi, benar-benar membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Nias Barat secara adil.

Dan yang lebih penting ialah karena keunggulannya itu, ia berhasil memotong “lingkaran setan” korupsi yang sudah lama merasuki sendi-sendi kepemimpinan sebelumnya. Entah itu di Nias Barat, Nias pada umumnya, maupun di tempat lain di Indonesia. Selain itu, ia juga mampu meletakkan dasar-dasar pemerintahan Kabupaten Nias Barat di atas aturan hukum secara tegas atas bimbingan etika dan moral sehingga kepemimpinan selanjutnya menjadi lebih mudah dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menuju masyarakat sejahtera-adil-makmur.

Yang jadi soal, adalah kalau yang terpilih justru yang sebaliknya. Mungkin karena kepribadiannya yang selfish, desa oriented, saudara oriented, dan sejumlah egoisme lainnya mengakibatkan kepemimpinannya terjerumus ke dalam pengulangan keburukan yang pernah terjadi. Mungkin pula karena sempitnya wawasan, pengetahuan, atau rendahnya kemampuan kepemimpinan dan manejerial mengakibatkan kepemimpinannya terjerumus pada pengambilan kebijakan tak terarah.

Lebih mengkuatirkan ialah Bupati semacam itu cenderung berputar-putar pada kepentingan dan kesenangan diri sendiri, desa sendiri, saudara sendiri, tanpa atau dengan sendikit memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Nias Barat secara keseluruhan. Contoh-contoh pejabat seperti ini cukup banyak, untuk tidak menyebut seluruhnya, di Indonesia. Di antaranya ada puluhan yang sedang di penjara karena penyelewengan dan korupsi. Latar belakang mereka beragam. Terbanyak Bupati dan Walikota, menyusul Gubernur dan anggota DPRD dan DPR. (silahkan baca di sini: http://kasus-korupsi.com/).

Para pemilih tentu tidak mengharapkan hal tersebut terjadi kepada orang sedesa atau saudaranya. Sebab, apa artinya menikmati keceriaan sehari jika harus menerima imbalan penderitaan bertahun-tahun di penjara. Belum lagi sanksi sosial dan efek psikologi terhadap anak-anaknya, saudaranya, dan orang sedesanya secara turun-temurun.

Faktor X

Selain dua perekat yang disebutkan di muka, ada faktor lain yang juga memiliki daya rekat. Mungkin karena teman sekolah, rekan kerja, sesama anggota organisasi, pernah menerima bantuan dalam bentuk apa pun, pernah menyaksikan apa yang pernah dilakukan sebelumnya, atau faktor kekaguman atas keunggulan pada aspek tertentu, atau paling sedikit pernah mendengarkan dari orang lain tentang diri sang calon, dsb. Faktor-faktor ini bisa menjadi penentu pilihan terhadap calon. Ini artinya, sang calon yang memiliki banyak relasi, banyak keunggulan, dikenal, dapat merupakan modal untuk merebut hati para calon pemilih.

Daya rekat ini dapat setara dengan daya rekat faktor desa dan kekerabatan. Calon pemilih yang tidak mengenalnya sekalipun bisa saja memutuskan memilih calon tertentu apabila ada teman atau kenalan yang memberi informasi tentang sang calon. Terutama di daerah yang merupakan wilayah di luar faktor desa dan kekerabatan.

Tapi ada faktor lain yang sering tak terduga. Sebelumnya saya sebut sebagai faktor X. Sejak sistem Pemilu langsung, baik legislatif maupun eksekutif, diberlakukan di Inedonesia, pengaruh faktor X tersebut menempati posisi terdepan. Pengaruhnya bahkan sangat kuat dalam merebut hati para pemilih. Sekalipun antara pemilih dan calon tidak saling kenal sebelumnya, bahkan berseberangan sekalipun, namun karena faktor X ini hubungannya bisa tiba-tiba berubah jadi akrab seperti teman kental yang sudah bergaul bertahun-tahun. Itulah sebabnya orang sering bilang bahwa dalam politik, tidak ada kawan atau lawan abadi. Yang ada adalah kepentingan. Manakala kepentingan bertemu, meskipun hanya sesaat, maka segalanya bisa berubah.

Masih ingat Ruhut Sitompul, bukan? Dulu ia aktivis gigih dari Partai Golkar. Sekarang? Tahu sendiri bagaimana ia mengelu-elukan pemimpin dan Partai Demokrat karena faktor X tersebut.

Faktor X ini bisa banyak rupa. Bisa sangat halus, tak kasat mata dan bisa juga fulgar. Secara halus, sering tampil dalam bentuk pemberian bantuan bagi desa, gereja, kegiatan sosial, dsb. Secara fulgar, biasanya berupa uang cash, atau berupa janji-janji jabatan, kesempatan berusaha, proyek, atau jaminan sosial tertentu. Mana yang lebih berpengaruh? Tentu tergantung sasaranya. Jika sasarannya orang desa, maka kecenderungan yang lebih berpengaruh adalah pemberian bantuan atau uang cash. Siapa yang bisa memberi banyak, peluangnya untuk dipilih lebih besar. Konon di Nias saat ini ada istilah: “yang sehari milikku, yang lima tahun milikmu. Aku tak peduli idealisme dan sejumlah jargon pembangunan. Kalau mau bayar, aku pilih, kalau tidak, ya, go to hell!”

Kalau sasarannya pegawai, pejabat, pengusaha, maka bantuk faktor X bisa tampil dalam bentuk janji-janji jabatan, kesempatan, atau proyek. Ini artinya, calon yang berani memberi janji sesuai kebutuhan sasaran, peluangnya untuk dipilih makin besar. Lebih-lebih karena sasaran tersebut umumnya memiliki pengaruh di kalangan masyarakat desa. Dengan kelincahan mereka berkata-kata, mereka dapat menambah keyakinan calon-calon pemilih untuk memilih sang calon. Dan ini, bisa menambah bargaining position mereka di depan calon, si pemberi janji.

Apakah ini Salah?

Jelas salah! Dari sisi apa pun, cara-cara meraih suara pemilih dengan faktor X tidak dapat dibenarkan. Bukan cuma melanggar hukum, etika, dan moral. Tapi efeknya ke depan pasti buruk. Baik bagi masyarakat maupun calon itu sendiri. Logikanya bukan lagi logika pelayanan kepada kepentingan masyarakat, sebagaimana seharusnya tugas seorang Bupati atau pejabat apa pun, tapi logika dagang, logika untung rugi.

Ini tentu bisa dimengerti. Karena calon yang mengeluarkan uang banyak ketika pemilihan, target utamanya adalah mencari pengganti. Lebih-lebih kalau uang yang dipakai itu adalah pinjaman atau “sumbangan” berpamrih. Itu artinya bahwa selama menjadi Bupati, isi hati dan pikirannya bisa amat jauh dari memikirkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nias Barat, melainkan membayar utang dulu baru kemudian mencari untung.

Pertanyaannya, jika hal ini terjadi, adakah di antara kita yang diuntungkan? Untuk kepentingan sesaat, barangkali ada. Tapi untuk jangka panjang, tidak. Malahan ancaman keterpurukan bisa makin parah dan sang Bupati kelak, bukan tidak mengkin akan menyusul rekan-rekannya pejabat yang saat ini berada di balik teralis besi. Inikah yang kita mau? ***

Jumat, 29 Oktober 2010

STUDI BANDING ETIKA BAGI DPR, MENGAPA TIDAK?

Oleh Yosafati Gulo

Sejauh ini, rencana anggota BK DPR untuk studi banding etika ke Yunani masih ditentang publik. Banyak yang sinis atas rencana itu. Bahkan dinilai sebagai rencana tak beretika. Sebab di kala bangsa kita masih berjuang menurunkan jumlah orang miskin, anggota DPR justru dinilai berfoya-foya. Biaya studi banding yang 2,2 milyar dianggap terlalu besar. Tak sebanding dengan manfaat yang diperoleh kelak. Dari sisi ini, alasan para penentang bisa dipahami. Karena uang sebanyak itu lebih urgen dipakai untuk program penguatan ekonomi masyarakat miskin.

Persoalannya, mengapa biaya yang 2,2 milyar itu dinilai terlalu besar? Ukurannya apa? Bukankah nilai itu justru terlalu kecil untuk sebuah akibat yang lebih besar kelak?

Mengubah Paradigma

Menurut hemat saya, kita perlu mengubah paradigma dalam menilai anggota DPR, temasuk anggota BK. Selama ini, kita cenderung melihat anggota-anggota DPR sebagai pribadi-pribadi unggul di berbagai aspek, termasuk aspek etika. Atas anggapan itu, kita lantas memberikan tuntutan, harapan, atas pribadi dan kerja DPR lebih tinggi dari rata-rata anggota masyarat. Akibatnya, di kala anggota DPR tidak tampil dan bekerja sesuai dengan harapan, masyarakat jadi kecewa dan marah.

Anggota DPR, memang, seharusnya mampu memenuhi harapan-harapan masyarakat. Dari sisi pendidikan, pengetahuan, wawasan, visi, dan pengalaman, mereka mestinya di atas rata-rata. Bukan saja karena DPR adalah personifikasi dari seluruh anggota masyarakat. Melainkan tuntutan tugasnya sebagai penentu arah kebijakan pemerinyah, hidupan bangsa, dan negara mengharuskannya demikian.

Soal etika, DPR juga seharusnya bukan hanya tahu dan paham etika. Malahan etikanya lebih tinggi dari sekadar etika yang dipraktekkan oleh masyarakat. Baik menyangkut etika umum maupun politik, dan etika lain terkait tugas mereka di DPR. Nyatanya, tidak begitu. Anggota BK DPR sendiri sangat sadar hal tersebut. Itulah sebabnya mereka menilai perlu dan mendesak melakukan studi banding.

Alasan anggota BK DPR sebetulnya tidak mengada-ada. Logis, simpel, dan mudah dipahami. Masa jabatan di DPR ada lima tahun. Yang sudah dijalankan baru setahun. Sisanya, masih empat tahun lagi. Dalam penilaian mereka, tentu, pekerjaan selama setahun yang lalu banyak yang dilaksanakan tanpa atau kurang beretika.

Kalau ada anggota DPR yang memaki-maki sesama anggota dewan, mengantuk dan dibiarkan pulas selama sidang, membuat program-program aneh yang jauh dari logika umum, menguapnya kasus bank Century dsb., tentu dapat dipahami sebagai akibat dari ketiadaan atau kurangnya etika tersebut.

Bagi anggota BK DPR –dan pasti semua setuju– peristiwa-peristiwa tersebut tak boleh berketerusan. Dalam sisa waktu empat tahun ke depan, kerja DPR perlu dilaksanakan dalam koridor etika. Tujuannya, tentu, agar penampilan dan kerja mereka benar, sehingga uang negara yang dapat diselamatkan kelak lebih besar dari 6,7 triliyun (kasus bank Century) atau 2,2 milyar yang diributkan itu. Pada saat sidang, mereka juga bisa tampil sopan, tidak lagi memaki-maki, selalu hadir dalam kondisi prima, dan anggota DPR yang melanggar dikenakan hukuman sesuai aturan sidang. Dengan cara berpikir seperti ini, rencana studi banding etika anggota BK DPR patut dipertimbangkan dan didukung.

Jangan Jual Diri

Menentang rencana belajar etika oleh DPR yang telah menilai dirinya belum beretika, agaknya bukan cuma tak beretika. Tapi kejam. Sama halnya orang tua yang melarang anaknya belajar sopan santun agar bisa hidup secara sopan. Orang tua semacam ini tidak bertanggung jawab dan jahat.

Jika kondisi DPR dinilai parah, maka titik soalnya tidak terletak pada diri mereka semata. Mereka duduk di lembaga itu, bukan melulu karena keinginan mereka. Lebih besar karena faktor masyarakat sendiri. Semua sudah tahu bahwa begitu banyak anggota DPR yang terpilih bukan karena keunggulan pengetahuan, integritas pribadi, komitmen atau prestasi. Tetapi karena mampu “membeli”, dan anggota masyarakat juga mau “menjual” diri dengan harga 10 ribu, 20 ribu, 50 ribu, atau 100 ribu rupiah saat pemilihan legislatif.

Mempersoalkan kondisi anggota DPR saat ini, bukanlah saat yang tepat. Terlambat! Yang diperlukan ialah menolong mereka agar benar-benar bisa tampil sebagai wakil rakyat secara wajar. Dan itu, hanya dimungkinkan mereka diberi kesempatan untuk belajar. Tempatnya, bisa saja tidak ke Yunani. Yang penting dirundingkan bersama. Bukan asal tentang dan larang. Kalau sepakat umpamanya, apa salahnya kalau mereka diminta ditraining oleh Mario Teguh barang seminggu atau lebih. Bila perlu, diberi juga uang saku, representasi, uang hadir, jaminan asuransi, dst., sesuai ketentuan keuangan negara. Tidak masalah bukan?

Kalau pada periode berikut bangsa kita menghendaki adanya anggota DPR yang wajar, maka syarat utamanya adalah jangan mau menjual diri. Jangan melacurkan diri dengan uang 100 ribu atau jutaan sekalipun dalam pemilihan leislatif. Ini, hanya dimungkinkan kalau kita memiliki sebuah sistem pemilihan legislatif yang mengedepankan prestasi, integritas dan akuntabilitas pribadi. Inilah tugas kita yang lebih penting ke depan. ***