Sabtu, 07 Agustus 2010

MENYOAL UNDANGAN CAMAT KEDIRI TIMUR

Oleh Yosafati Gulo

Tadi pagi (Sabtu, 7-8-2010), saya menerima SMS dari teman. Isinya, menginfomasikan sekaligus minta dukungan doa atas Surat Dinas dari Camat Kediri Timur, Jawa Timur, kepada salah seorang Pendeta. Surat Dinas itu tenyata undangan untuk mempertemukan Sang Pendeta dengan warga sekitar yang keberatan atas ibadah di tempat Pendeta.

Mengapa SMS ini menarik? Pertama, temanya kurang lazim. “Bermusyawarah dengan warga desa perihal keberatan warga desa setempat atas dipakainya rumah tinggal Pendeta yang bersangkutan sebagai tempat beribadah.” Kedua, pemilihan waktu dan tempat pertemuan tampak janggal. Dilaksanakan pada hari Minggu, 8 Agustus 2010, pukul 19.00 Wib di Balai Desa setempat, bukan di kantor Camat. Ketiga, peserta pertemuan cenderung menimbulkan kecurigaan. Sebab, bukan cuma Camat, Kepala Desa, Tokoh masyarakat, dan Pendeta. Tetapi melibatkan seluruh warga di desa setempat.

Usai membaca SMS, di benak saya langsung mencuat sederetan pertanyaan. Bagaimana memusyawarahkan sebuah keberatan? Apakah keberatan warga masih dinilai simpang siur tak karuan sehingga perlu dirumuskan melalui musyawarah? Yang disoal toh sudah jelas. Warga desa setempat keberatan atas pemakaian rumah tinggal sebagai tempat ibadah. Tapi, mengapa hal ini depermasalahkan? Apakah ini musyawarah betulan atau jangan-jangan “pengadilan” jalanan terhadap Pendeta oleh warga desa tersebut atas dukungan Camat?

Karena tidak mengerti, saya lalu berusaha menduga-duga. Dugaan kesatu, bahwa keberatan tersebut pasti tidak muncul dari semua warga desa setempat. Hanya muncul dalam kalangan saudara-sudara penganut agama lain di luar warga yang beragama Kristen. Ini pun tidak semua. Kemungkinan besar hanyalah dari kalangan saudara-saudara penganut agama Islam. Alasannya ialah bahwa penduduk di sekitar tempat Pendeta sebagian besar beragama Islam. Hindu, Budha, Konghucu, atau agama lain, hampir tak ada atau malah tidak ada sama sekali.

Dugaan kedua, istilah bermusyawarah dalam konteks di atas sebetulnya bukan musyawarah. Tapi, sekadar kesempatan untuk mempertegas keberatan atas pelaksanaan ibadah di rumah tinggal. Kalaupun ada upaya mencari solusi, saya kuatir bahwa solusi itu berwujud pelarangan, yang –semoga saja tidak—disertai ancaman. Solusi seperti ini pastilah hanya terasa sejuk dan nyaman bagi pihak tertentu, dan sebaliknya bagi yang lain.

Kalau benar dimikian –moga-moga tidak-- apakah peristiwa ibadah sedemikian kacaunya, ramai, berisik, sehingga mengganggu warga lain di luar jemaat Kristen? Ataukah warga tersebut memang keberatan bila orang Kristen beribadah? Atau keberatannya melulu pemakaian tempat tinggal sebagai tempat beribadah? Atau hanya karena nyanyian (dan barangkali dengan tepuk tangan) warga jemaat saat beribadah terlalu keras?

Alasan Keberatan

Belajar dari peristiwa-peristiwa serupa di berbagai tempat pada masa lalu, saya menduga –semoga saya salah—bahwa keberatan tersebut bukan karena kacaunya atau berisiknya ibadah. Ibadah jemaat Kristen tidak pernah kacau atau hiruk-pikuk seperti di terminal bus, stasiun kereta, atau pelabuhan udara, kecuali pada saat ada masalah. Juga bukan karena kerasnya suara nyanyian jemaat. Sekeras-kerasnya suara nyanyian jemaat Kristen tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan kerasnya suara yang memakai pengeras suara dari Mesjid atau langgar pada saat saudara-saudara Islam beribadah.

Lagi pula, nyanyian pada ibadah Kristen kedengaranya merdu dan enak didengar. Pada jemaat tertentu, kebanyakan berirama klasik, dan sebagian lainnya berirama pop. Dijamin, tidaklah kalah dari lagu-lagu pop yang dinyanyikan Anang dan Syahrini, Afgan, Viera, Anggun C. Sasmi, Agnes Monica, Melly Guslow, dan seterusnya, atau dangdut yang dinyanyikan Rhoma Irama, Inul Daratista, dan lainnya kegemaran kebanyakan anggota masyarakat.

Jika demikian –semoga saya salah lagi—maka keberatan warga desa setempat mudah ditebak. Melulu pada kehadiran ibadah Kristen di tempat tersebut! Kalaulah pemakaian tempat tinggal diangkat sebagai soal, menurut saya tak lebih dari sekadar dalih, agar ada alasan saja, supaya mereka tidak disebut melanggar HAM, Pancasila, dan UUD 1945.

Kalau mau jujur, tentu bagi yang mau, suara yang memakai pengeras suara di Masjid atau Langgar jauh lebih mengganggu. Lebih-lebih bagi warga yang dekat dengan Mesjid atau langgar. Entah dia orang Kristen, Islam, Hindu, Budha, Aliran Kepercayaan, maupun yang tidak beragama sekalipun. Bayangkan saja, saat masih enak-enak tidur sebelum subuh, tiba-tiba dikejutkan oleh kerasnya suara beduk dan azan. Bagi orang sakit atau yang masih butuh istrirahat karena capek kerja seharian sampai larut malam kejutan itu tidaklah menyenangkan.Tapi ini tidak diprotes warga karena dinilai sebagai hak dasar saudara-saudara Islam dalam beribadah.

Ibadah Orang Kristen di Mesjid. Mungkinkah?

Dijatuhkannya waktu pertemuan pada hari Minggu, pukul 19.00 Wib, jelas menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa bukan pada hari-hari kerja? Apakah Camat sedemikian sibuknya sehingga dari Senin Sampai Jumat tidak ada waktu sama sekali? Jika ya, mengapa bukan pada hari Sabtu saja? Sebab, Sabtu adalah hari prei bagi Sang Camat.
Perlu dicatat bahwa hari Minggu pada jam tersebut merupakan waktu ibadah bagi warga jemaat Pendeta yang bersangkutan. Ini artinya undangan tersebut sulit disebut undangan. Sisi luarnya memang undangan. Tapi sisi dalamnya, yang tak terlihat, adalah gangguan nyata bagi warga Kristen yang beribadah oleh seorang Camat.

Pertanyaannya, dapatkah hal ini ditoleransi karena pelakunya adalah Camat, penguasa di tingkat Kecamatan? Seharusnya tidak. Tapi apakah di negara ini ada kekuatan untuk menyoal penguasa yang salah setelah Gus Dur wafat? Moga-moga masih ada. Ironisnya, Si Camat mengajak warga bermusyawarah soal keberatan demi kenyamanan warga, sementara dia sendiri menganggu kenyamanan warganya yang beribadah.

Seharusnya Pendeta memiliki hak untuk menolak menghadiri undangan tersebut. Alasannya pada saat itu Pendeta memimpin ibadah untuk warga jemaatnya. Tapi apakah hal ini dapat diterima dan mau dimengerti oleh Camat? Rasanya sulit. Ada kemungkinan, Si Camat malah mengahrapkan kejadian tersebut. Dengan begitu, Si Camat memiliki alasan kuat untuk turut memojokkan Pendeta dan ibadah warga jemaatnya? Ujung-unjungnya, mudah ditebak. Melarang ibadah orang Kristen di desa bersangkutan.

Jika ini yang terjadi, kita pasti bertanya lagi. Mengapa warga (dan Camat?) tersebut begitu gelisah pada ibadah orang Kristen? Apanya yang salah dengan Ibadah orang Kristen? Apakah dalam ibadah Kristen ada upaya mengumpulkan kekuatan untuk melakukan pembunuhan masal atau pembakaran? Ataukah orang Kristen sebaiknya tidak usah beribadah? Atau ibadahnya tidak usah dilakukan di gereja atau di rumah, tapi di Mesjid atau di Langgar saja? Tapi apa boleh?

Jika jawabnya ya, tentu sebuah terobosan luar biasa dalam sebuah negara berlatar belakang multi kemajemukan. Ini dapat membawa banyak nilai positip. Bukan cuma dalam meningkatkan rasa persaudaraan antar umat Kristen dan Islam. Dalam pembangunan rumah-rumah ibadah pun dijamin akan lebih lancar. Karena dibangun bersama dengan sumber dana bersama. Secara teknis, cara ini bisa diwujudkan. Sebab jam-jam ibadah orang Kristen biasanya tidak bersamaan dengan jam-jam ibadah umat Islam.

Di tempat-tempat tertentu yang tidak ada Mesjid atau langgar, bisa dilakukan hal sebaliknya. Umat Islam beribadah di Gereja. Soal terkadang bertabrakannya waktu ibadah seperti pada acara-acara Natal yang kebanyakan pada malam hari saat Shalat Isha pastilah dapat dibicarakan dengan musyawarah. Yang jadi soal, barangkali, adalah keyakinan akan doktrin ibadah. Yang satu mungkin menganggapnya bisa, tapi yang lain menganggapnya haram. Tentu kalau sampai ke soal ini, mustahil dicapai titik temu. Kendati demikian, saya harap, Si Camat dapat mempertimbangkan usul ini sebagi bagian dari musyawarah. Biarlah kota Kediri menjadi contoh indah bagi Indonesia dan dunia Internasional.

Musyawarah = duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi

Dari sisi peserta, musyawarah itu jelas tidak berimbang. Seorang Pendeta diperhadapkan dengan massa. Yang dikuatirkan ialah pembicaraan cenderung bermuara pada pemojokan Pendeta. Dalam suasana seperti itu pastilah psikologi massa yang main. Ketika seseorang bicara dalam nada mendukung pendapat massa, walaupun salah, pastilah disambut gegap gempita. Sebaliknya, bila bernada menengahi apalagi yang berseberangan, pastilah disambut dengan cemoohan. Bukan tidak mungkin pula akan muncul suara-suara provocatif dengan teriakan-teriakan yang menjurus pada kerusuhan. Apakah Camat sudah memperhitungkan kemungkinan ini? Semoga ya.

Musyawarah seharusnya berupaya mencari solusi yang baik bagi siapa pun. Mencapai ini, tentu tidak semudah mengatakannya. Terutama bila ada yang apriori menempatkan diri dan pendapatnya sebagai paling benar, dan karena itu harus diikuti. Sebuah musyawarah hanya dimungkinkan bila semua yang hadir mampu dan mau menerapkan filosofi “duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi”. Artinya, gagasan yang dillontarkan seseorang perlu ditempatkan bernilai setara dengan gagasan siapa pun. Harus diposisikan sebagai gagasan yang dapat saja benar, bernilai, dan tepat, dan dapat juga sebaliknya. Dengan cara ini, pengambilan keputusan harus didasarkan pada menelusuran secara hati-hati nilai-nilai positip yang memberi bermanfaat bagi semua atas persetujuan semua peserta musyawarah.

Jika hal ini dapat dilakukan, ketidakseimbangan jumlah peserta, tentu tidak jadi masalah. Sebab, gagasan yang dimenangkan bukanlah gagasan yang didukung banyak peserta walaupun salah, tetapi gagasan yang dinilai bersama sebagai terbaik oleh dan untuk bersama dalam suasana bebas tanpa tekanan. Pak Camat, bisakah?

Tidak ada komentar: