Pada
tulisan terdahulu, telah dikemukakan kedudukan organ Pembina dan Pengurus dalam
sebuah Yayasan. Dari tulisan itu diketahui bahwa organ Yayasan menurut
ketentuan UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 (selanjutnya ditulis UUY) memiliki
tugas dan kewenangan masing-masing yang dipisahkan secara tegas. Pembina
(terkadang sekaligus sebagai Pendiri) memiliki
beberapa tugas dan kewenangan. Antara lain penentuan tujuan dan arah
kebijakan yayasan, perubahan Anggaran Dasar,
Illusitrasi. Sumber: http://keuanganlsm.com/article/ sistem-akuntansi-dan-keuangan/internal-auditor- satuan-pengawasan-internal-spi/ |
Tulisan
berikut khsus membahas kedudukan pengawas sebagai salah satu organ dalam
Yayasan, baik kriteria maupun tugas dan kewenangannya dalam Yayasan.
Ketentuan
yang mengatur organ Pengawas ada delapan pasal, yaitu Pasal 40-47 UUY. Personal
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) Yayasan. Prosedur
pengangkatan diatur dalam Pasal 41 dan 44, pemberhentian dan pegantian diatur
dalam Pasal 45, dan 46. Bila tidak
sesuai dengan ketentuan AD, maka Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian atau pergantian yang dilakukan Pembina, sekalipun hal itu
berdasarkan keputusan Pembina.
Menurut
Pasal 40 ayat (3) orang yang dapat diangkat pada posisi Pengawas adalah orang yang dapat melakukan perbuatan hukum.
Kriteria ini hanya dimiliki oleh Pengawas dan Pengurus. Pembina tidak. Mengapa
demikian? Kemungkinan besar karena Pembina hanya bergerak pada aras kebijakan.
Ia tidak bersentuhan dengan hal-hal operasional yang dapat menimbulkan akibat
hukum. Sementara Pengurus dan Pengawas, karena tugasnya bersifat operasional
(Mengurusi dan mengawasi kegiatan Yayasan, pelaksana operasional) maka
persyaratan itu merupakan conditio sine
qua non.
Persyaratan
tersebut, tentu tidak memuaskan. Sebab, tidak menunjuk pada kecakapan pokok yang
sebetulnya sangat dibutuhkan dalam tugasnya sebagai pengawas. Di antaranya
ialah pengetahuan dan keahlian di bidang organisasi, evaluasi pogram, dan
keuangan. Inilah salah satu kelemahan dari UUY. Ia tidak memberikan kriteria
yang cukup mengenai organ-organ Yayasan. Namun hal ini dapat dimaklumi. Sebab
UU memang tidak dimaksudkan untuk mengatur hal detail. Yayasan dapat membuat sendiri
kriteria yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan lembaganya.
Tugas Pengawas
Kriteria
tersebut pasti perlu. Sebab tugas Pengawas begitu penting bagi kelangsungan
hidup Yayasan. Pertama, pengawas
bertanggung jawab dan bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasehat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Ini artinya kemampuan yang
dibutuhkan dari seorang Pengawas bersifat komprehensif. Meliputi banyak bidang.
Ya aspek organisasi, ya pengelolaan ketenagaan, ya keuangan, ya aspek hukum,
dst. Dengan kata lain, tidak cukup bila hanya memenuhi ketentuan hukum. Pertanyaannya,
apakah ada orang yang memiliki kemampuan serba lengkap? Mustahil !
Untuk
mengatasi hal itu, Yayasan biasanya menetapkan jumlah Pengawas lebih dari satu orang
dengan keahlian yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung
jawab Pengawas. Selain itu, kriteria menyangkut keahlian, profesionalisme, dan
bahkan standard-standard moral yang dianggap sesuai bagi Yayasan diadakan juga.
Dirumuskan secara jelas dan (sedapat mungkin) terukur. Ini semua dimasukkan
dalam AD Yayasan. Cara semacam ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kedua, Pengawas dapat memberhentikan
sementara anggota Pengurus. Pemberhentian itu tentu saja tidak suka-suka karena
faktor like and dislike. Harus didasarkan
pada penilaian atas kinerja dan/atau pebuatan-perbuatan hukum dan/atau tindakan
yang berbau norma moral yang dilakukan anggota Pengurus yang bersangkutan.
Manakala
ada anggota Pengurus tidak melaksanaan tugasnya secara benar dalam menjalankan
kegiatan Yayasan, misalnya melakukan perbuatan hukum yang dilarang AD, atau merugikan
Yayasan, atau melakukan tindakan amoral, asusila, Pengawas dapat memberhentikan
sementara anggota Pengurus tersebut, kemudian dilaporkan kepada Pembina.
Pembina lalu mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya. Baik itu berupa pembatalan
maupun pengukuhan keputusan Pengawas menjadi Keputusan permanen. Prosedur
tersebut diatur dalam Pasal 43 dan dimuat dalam AD Yayasan.
Cakupan Pengawasan
Dari
penjelasan di atas nampak bahwa cakupan kerja Pengawas adalah meliputi kegiatan
yayasan, termasuk Pengurus, berdasarkan kebijakan Pembina yang mengarah pada
pencapaian tujuan, visi, dan misi Yayasan. Pertanyaannya kegiatan apakah yang
dimaksud oleh UUY? Jawabannya macam-macam sesuai dengan bidang yang ditetapkan
dalam AD Yayasan. Yayasan yang bergerak di bidang perawatan anak-anak cacat,
yatim piatu, panti jompo, yang langsung dikerjakan oleh Pengurus dan pegawainya
(kalau ada) itulah yang diawasi oleh Pengawas dalam segala aspeknya.
Yayasan
yang bergerak di bidang Pendidikan atau rumah sakit tentu lain lagi. Pada Yayasan
semacam ini, biasanya ada lembaga atau unit pelaksana teknis. Bisa berupa
sekolah (Dasar dan Menengah) dan/atau bisa juga perguruan tinggi; bisa rumah
sakit dan bisa juga balai Pengobatan atau Poliklinik. Unit-unit ini selain
merupakan pelaksana kebijakan Pembina, ia juga melaksanakan kebijakan
Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertanyaannya, apakah Pengawas
berkewenangan mengawasi kegiatan lembaga Pendidikan dan rumah sakit sebagai
unit kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan?
Jawabannya
ya! Sebab lembaga pendidikan atau rumah sakit tersebut diselenggarakan sebagai
salah satu wujud kegiatan Yayasan dalam mencapai visi dan misinya. Wilayah
kerja Pengawas di sini tentu tidak sampai pada kegiatan teknis seperti
pengajaran di kelas, pengaturan jadwal, pembagian tugas guru atau dosen,
pengaturan tugas dokter jaga, atau penentuan obat-obatan untuk pasien.
Tugas
Pengawas berada pada tataran yang sama dengan Pengurus. Pengurus bertugas
mengawal pelaksanaan norma-norma, pengorganisasian, ketenagaan, dan keuangan
yang telah ditetapkan oleh Pembina, sementara Pengawas bertugas mengawasi
keterlaksanaan aspek-aspek itu sampai di unit. Pengawas berkewenangan mengawasi
ketaatan lembaga dan para pelaksana kegiatannya atas aturan-aturan yang berlaku,
baik yang ditetapkan Pembina maupun Pemerintah, tak terkecuali dalam
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya.
Pada
titik itu, sering terjadi kesalahfahaman dalam lembaga-lembaga pendidikan atau
rumah sakit. Ada sementara pihak yang beranggapan bahwa lembaga yang
dipercayakan kepada mereka untuk dikelola tidak ditempatkan sebagai bagian dari
usaha perwujudan visi dan misi Yayasan. Malahan dianggap sebagai lembaga
sendiri yang terpisah dari Yayasan. Oleh sebab itu, pimpinan atau
personal-personal lembaga pendidikan atau rumah sakit yang bersangkutan sering
menolak kehadiran Pengawas ketika melakukan pengawasan terhadap lembaga.
Ancaman
Apabila
Pengawas tidak dapat melaksanakan tugasnya secara benar, maka ancaman bukan
saja datang dari Pembina berupa pemberhentian. Yang lebih berat adalah ancaman
UUY sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 dalam hal kepailitan Yayasan. Manakala
kepailitan itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan
tugasnya, maka secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian Yayasan.
Bukan
itu saja. Jika kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian itu
dinyatakan berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama lima
tahun sejak putusan memunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tidak
dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manampun.
Hal
itu memang tidak otomatis. Pengawas bisa tertolong dengan dua cara. Pertama, kekayaan
Yayasan masih cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut. Kedua, Pengawas
dapat membuktikan bahwa kepailitan Yayasan bukan karena kesahalan atau
kelalaiannya. Kendati demikian, tentu tak ada Yayasan yang menghendaki
terjadinya kepailitan. Sebab selain perwujudan visi dan misi Yayasan terganggu,
kredibilitas personal Pengawas pun merosot.
Untuk
itu akan lebih baik kalau kesalahan dalam pengawasan dicegah. Yang utama adalah
penataan sistem yang profesional, diterima, dan dihargai oleh semua pihak. Hal
ini dilengkapi dengan adanya persyaratan personal Pengawas yang ditetapkan
berdasarkan kajian dari bergai aspek. Baik aspek pengetahuan dan latarbelakang
keilmuannya maupun aspek kepribadian. ***
Artikel terkait:
Menelisik Kedudukan Organ Yayasan (2)
Menelisik Kedudukan Organ Yayasan (1)
Artikel terkait:
Menelisik Kedudukan Organ Yayasan (2)
Menelisik Kedudukan Organ Yayasan (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar