Jumat, 02 Agustus 2013

Menelisik Kedudukan Organ Yayasan (3 )

Pada tulisan terdahulu, telah dikemukakan kedudukan organ Pembina dan Pengurus dalam sebuah Yayasan. Dari tulisan itu diketahui bahwa organ Yayasan menurut ketentuan UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 (selanjutnya ditulis UUY) memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang dipisahkan secara tegas. Pembina (terkadang sekaligus sebagai Pendiri) memiliki  beberapa tugas dan kewenangan. Antara lain penentuan tujuan dan arah kebijakan yayasan, perubahan Anggaran Dasar,
penetapan kebijakan umum, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. Pengurus bertugas mengurus pelaksanaan atau kegiatan operasional Yayasan.

Illusitrasi. Sumber: http://keuanganlsm.com/article/
sistem-akuntansi-dan-keuangan/internal-auditor-
satuan-pengawasan-internal-spi/
Tulisan berikut khsus membahas kedudukan pengawas sebagai salah satu organ dalam Yayasan, baik kriteria maupun tugas dan kewenangannya dalam Yayasan.

Ketentuan yang mengatur organ Pengawas ada delapan pasal, yaitu Pasal 40-47 UUY. Personal Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) Yayasan. Prosedur pengangkatan diatur dalam Pasal 41 dan 44, pemberhentian dan pegantian diatur dalam Pasal  45, dan 46. Bila tidak sesuai dengan ketentuan AD, maka Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau pergantian yang dilakukan Pembina, sekalipun hal itu berdasarkan keputusan Pembina.

Menurut Pasal 40 ayat (3) orang yang dapat diangkat pada posisi Pengawas adalah orang yang dapat melakukan perbuatan hukum. Kriteria ini hanya dimiliki oleh Pengawas dan Pengurus. Pembina tidak. Mengapa demikian? Kemungkinan besar karena Pembina hanya bergerak pada aras kebijakan. Ia tidak bersentuhan dengan hal-hal operasional yang dapat menimbulkan akibat hukum. Sementara Pengurus dan Pengawas, karena tugasnya bersifat operasional (Mengurusi dan mengawasi kegiatan Yayasan, pelaksana operasional) maka persyaratan itu merupakan conditio sine qua non.

Persyaratan tersebut, tentu tidak memuaskan. Sebab, tidak menunjuk pada kecakapan pokok yang sebetulnya sangat dibutuhkan dalam tugasnya sebagai pengawas. Di antaranya ialah pengetahuan dan keahlian di bidang organisasi, evaluasi pogram, dan keuangan. Inilah salah satu kelemahan dari UUY. Ia tidak memberikan kriteria yang cukup mengenai organ-organ Yayasan. Namun hal ini dapat dimaklumi. Sebab UU memang tidak dimaksudkan untuk mengatur hal detail. Yayasan dapat membuat sendiri kriteria yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan lembaganya.

Tugas Pengawas

Kriteria tersebut pasti perlu. Sebab tugas Pengawas begitu penting bagi kelangsungan hidup Yayasan. Pertama, pengawas bertanggung jawab dan bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Ini artinya kemampuan yang dibutuhkan dari seorang Pengawas bersifat komprehensif. Meliputi banyak bidang. Ya aspek organisasi, ya pengelolaan ketenagaan, ya keuangan, ya aspek hukum, dst. Dengan kata lain, tidak cukup bila hanya memenuhi ketentuan hukum. Pertanyaannya, apakah ada orang yang memiliki kemampuan serba lengkap? Mustahil !

Untuk mengatasi hal itu, Yayasan biasanya menetapkan jumlah Pengawas lebih dari satu orang dengan keahlian yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawab Pengawas. Selain itu, kriteria menyangkut keahlian, profesionalisme, dan bahkan standard-standard moral yang dianggap sesuai bagi Yayasan diadakan juga. Dirumuskan secara jelas dan (sedapat mungkin) terukur. Ini semua dimasukkan dalam AD Yayasan. Cara semacam ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kedua, Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus. Pemberhentian itu tentu saja tidak suka-suka karena faktor like and dislike. Harus didasarkan pada penilaian atas kinerja dan/atau pebuatan-perbuatan hukum dan/atau tindakan yang berbau norma moral yang dilakukan anggota Pengurus yang bersangkutan.

Manakala ada anggota Pengurus tidak melaksanaan tugasnya secara benar dalam menjalankan kegiatan Yayasan, misalnya melakukan perbuatan hukum yang dilarang AD, atau merugikan Yayasan, atau melakukan tindakan amoral, asusila, Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus tersebut, kemudian dilaporkan kepada Pembina. Pembina lalu mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya. Baik itu berupa pembatalan maupun pengukuhan keputusan Pengawas menjadi Keputusan permanen. Prosedur tersebut diatur dalam Pasal 43 dan dimuat dalam AD Yayasan.

Cakupan Pengawasan

Dari penjelasan di atas nampak bahwa cakupan kerja Pengawas adalah meliputi kegiatan yayasan, termasuk Pengurus, berdasarkan kebijakan Pembina yang mengarah pada pencapaian tujuan, visi, dan misi Yayasan. Pertanyaannya kegiatan apakah yang dimaksud oleh UUY? Jawabannya macam-macam sesuai dengan bidang yang ditetapkan dalam AD Yayasan. Yayasan yang bergerak di bidang perawatan anak-anak cacat, yatim piatu, panti jompo, yang langsung dikerjakan oleh Pengurus dan pegawainya (kalau ada) itulah yang diawasi oleh Pengawas dalam segala aspeknya.

Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan atau rumah sakit tentu lain lagi. Pada Yayasan semacam ini, biasanya ada lembaga atau unit pelaksana teknis. Bisa berupa sekolah (Dasar dan Menengah) dan/atau bisa juga perguruan tinggi; bisa rumah sakit dan bisa juga balai Pengobatan atau Poliklinik. Unit-unit ini selain merupakan pelaksana kebijakan Pembina, ia juga melaksanakan kebijakan Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertanyaannya, apakah Pengawas berkewenangan mengawasi kegiatan lembaga Pendidikan dan rumah sakit sebagai unit kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan?

Jawabannya ya! Sebab lembaga pendidikan atau rumah sakit tersebut diselenggarakan sebagai salah satu wujud kegiatan Yayasan dalam mencapai visi dan misinya. Wilayah kerja Pengawas di sini tentu tidak sampai pada kegiatan teknis seperti pengajaran di kelas, pengaturan jadwal, pembagian tugas guru atau dosen, pengaturan tugas dokter jaga, atau penentuan obat-obatan untuk pasien. 

Tugas Pengawas berada pada tataran yang sama dengan Pengurus. Pengurus bertugas mengawal pelaksanaan norma-norma, pengorganisasian, ketenagaan, dan keuangan yang telah ditetapkan oleh Pembina, sementara Pengawas bertugas mengawasi keterlaksanaan aspek-aspek itu sampai di unit. Pengawas berkewenangan mengawasi ketaatan lembaga dan para pelaksana kegiatannya atas aturan-aturan yang berlaku, baik yang ditetapkan Pembina maupun Pemerintah, tak terkecuali dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya.

Pada titik itu, sering terjadi kesalahfahaman dalam lembaga-lembaga pendidikan atau rumah sakit. Ada sementara pihak yang beranggapan bahwa lembaga yang dipercayakan kepada mereka untuk dikelola tidak ditempatkan sebagai bagian dari usaha perwujudan visi dan misi Yayasan. Malahan dianggap sebagai lembaga sendiri yang terpisah dari Yayasan. Oleh sebab itu, pimpinan atau personal-personal lembaga pendidikan atau rumah sakit yang bersangkutan sering menolak kehadiran Pengawas ketika melakukan pengawasan terhadap lembaga.

Ancaman

Apabila Pengawas tidak dapat melaksanakan tugasnya secara benar, maka ancaman bukan saja datang dari Pembina berupa pemberhentian. Yang lebih berat adalah ancaman UUY sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 dalam hal kepailitan Yayasan. Manakala kepailitan itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugasnya, maka secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian Yayasan.

Bukan itu saja. Jika kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian itu dinyatakan berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak putusan memunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manampun.

Hal itu memang tidak otomatis. Pengawas bisa tertolong dengan dua cara. Pertama, kekayaan Yayasan masih cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut. Kedua, Pengawas dapat membuktikan bahwa kepailitan Yayasan bukan karena kesahalan atau kelalaiannya. Kendati demikian, tentu tak ada Yayasan yang menghendaki terjadinya kepailitan. Sebab selain perwujudan visi dan misi Yayasan terganggu, kredibilitas personal Pengawas pun merosot.


Untuk itu akan lebih baik kalau kesalahan dalam pengawasan dicegah. Yang utama adalah penataan sistem yang profesional, diterima, dan dihargai oleh semua pihak. Hal ini dilengkapi dengan adanya persyaratan personal Pengawas yang ditetapkan berdasarkan kajian dari bergai aspek. Baik aspek pengetahuan dan latarbelakang keilmuannya maupun aspek kepribadian. ***

Artikel terkait:
Menelisik Kedudukan Organ Yayasan (2)
Menelisik Kedudukan Organ Yayasan (1)




Tidak ada komentar: